Mohamad Ansori
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu agenda rutin di awal tahun ajaran baru. Oleh karena itu, agenda ini tidak bisa lepas dari perhatian masyarakat. Kenaikan jenjang siswa dari TK/RA ke SD/MI, dari SD/MI ke SMP/MTs dan seterusnya, tentu tetap harus dilaksanakan. Jika tidak, maka tatanan sistem dan jenjang pendidikan di negara ini tentu akan mengalami kekacauan yang akan sangat mengganggu.
Sementara itu, Indonesia masih berada di dalam masa-masa sulit Pandemi C19. Kurva penyebaran tak kunjung menurun dengan drastis. Dalam artian, di beberapa tempat masih terdapat angka penyebaran C19 yang mengkhawatirkan. Sehingga, pemerintah memerlukan formulasi dan penyikapan agar PPDB tetap dapat dilaksanakan tetapi protokol kesehatan seperti mengurangi kerumunan dan menjaga jarak kontak sosial tetap harus diterapkan.
Sekolah-sekolah di bawah Kementrian Agama seperti MTs dan MA, nampaknya lebih siap menghadapi situasi ini. Pendaftaran melalui jalur-jalur khusus telah disiapkan sehingga jauh-jauh sebelum timing PPDB ditetapkan, madrasah-madrasah tersebut sudah melaksanakan PPDB terlebih dahulu.
Jalur Try Out (TO) mandiri madrasah, dengan "hadiah" diterima langsung di madrasah tersebut untuk siswa-siswa yang mendapatkan hasil terbaik dalam TO merupakan salah satu jalur yang digunakan. Setelah itu ada semacam Test Masuk yang juga sudah dilaksanakan, dengan berbagai variasi program dari madrasahnya sendiri. Sementara itu, sekolah-sekolah negeri di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan PPDB lebih belakangan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591), dan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran
2020/2021 SMP Negeri menerima peserta didik baru melalui 4 jalur, yaitu jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur zonasi. Jalur prestasi dan afirmasi serta perpindahan orang tua, pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 8 - 10 Juni 2020, sedangkan jalur zonasi dilaksanakan pada tanggal 17 - 19 Juni 2020. Sedangkan pendaftaran di SD dilaksanakan pada tanggal 8-10 Juni 2020.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu agenda rutin di awal tahun ajaran baru. Oleh karena itu, agenda ini tidak bisa lepas dari perhatian masyarakat. Kenaikan jenjang siswa dari TK/RA ke SD/MI, dari SD/MI ke SMP/MTs dan seterusnya, tentu tetap harus dilaksanakan. Jika tidak, maka tatanan sistem dan jenjang pendidikan di negara ini tentu akan mengalami kekacauan yang akan sangat mengganggu.
Sementara itu, Indonesia masih berada di dalam masa-masa sulit Pandemi C19. Kurva penyebaran tak kunjung menurun dengan drastis. Dalam artian, di beberapa tempat masih terdapat angka penyebaran C19 yang mengkhawatirkan. Sehingga, pemerintah memerlukan formulasi dan penyikapan agar PPDB tetap dapat dilaksanakan tetapi protokol kesehatan seperti mengurangi kerumunan dan menjaga jarak kontak sosial tetap harus diterapkan.
Sekolah-sekolah di bawah Kementrian Agama seperti MTs dan MA, nampaknya lebih siap menghadapi situasi ini. Pendaftaran melalui jalur-jalur khusus telah disiapkan sehingga jauh-jauh sebelum timing PPDB ditetapkan, madrasah-madrasah tersebut sudah melaksanakan PPDB terlebih dahulu.
Jalur Try Out (TO) mandiri madrasah, dengan "hadiah" diterima langsung di madrasah tersebut untuk siswa-siswa yang mendapatkan hasil terbaik dalam TO merupakan salah satu jalur yang digunakan. Setelah itu ada semacam Test Masuk yang juga sudah dilaksanakan, dengan berbagai variasi program dari madrasahnya sendiri. Sementara itu, sekolah-sekolah negeri di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan PPDB lebih belakangan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591), dan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran
2020/2021 SMP Negeri menerima peserta didik baru melalui 4 jalur, yaitu jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur zonasi. Jalur prestasi dan afirmasi serta perpindahan orang tua, pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 8 - 10 Juni 2020, sedangkan jalur zonasi dilaksanakan pada tanggal 17 - 19 Juni 2020. Sedangkan pendaftaran di SD dilaksanakan pada tanggal 8-10 Juni 2020.
Untuk menyikapi kondisi darurat C19 ini, pendaftaran tidak langsung dilaksanakan oleh siswa atau orang tua siswa ke sekolah yang dituju. Tetapi, pendaftaran ke SD Negeri akan dikoordinir oleh panitia PPDB di TK, sedangkan untuk pendaftaran ke SMP Negeri akan di koordinir oleh panitia PPDB di SD masing-masing. Pengkoordiniran itu dilaksanakan sebelum masa pendaftaran, yaitu pada tanggal 3-5 Juni 2020 pada fase yang disebut pra pendaftaran. Setelah terkumpul berkas pendaftaran di SD masing-masing, maka panitia akan menyetorkan berkas tersebut ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan. Sehingga, petugas di UPT Dinas Pendidikan kecamatan setempat yang akan mengantarkan berkas pendaftaran ke sekolah yang dituju.
Langkah pemerintah ini tentunya patut diapresiasi. Upaya mencegah penyebaran C19 dengan menghindari timbulnya kerumunan saat PPDB merupakan langkah strategis yang harus didukung. dengan cara ini paling tidak siswa dan orang tua tidak perlu lagi berdesak-desakkan mengantri di sekolah yang dituju untuk menyetorkan berkas pendaftaran lagi. Berkas pendaftaran yang berisi formulir pendaftaran, foto copy kartu keluarga, foto copy KIA, surat keterangan telah menyelesaikan pembelajaran di kelas 6 atau surat keterangan lulus, dan lain-lain, semuanya cukup diserahkan di sekolah dan kemudian "diurus" oleh panitia dari UPT Dinas Pendidikan kecamatan.
Namun demikian, ke depan seharusnya berkas pendaftaran siswa sudah tidak menggunakan "seabrek" berkas lagi. Pendataan siswa di TK maupun SD sudah sedemikian lengkap dengan menggunakan sistem dapodik, sehingga semestinya semua data siswa telah ada disana. Sehingga, sangat dimungkinkan pendaftaran dapat dilaksanakan dengan satu data kunci berupa NISN atau NIK. Semoga ke depan bisa menjadi lebih baik, lebih simple, dan berorientasi pada penerapan teknologi informasi yang lebih sempurna. Semoga! (ans)
Mantap. Ada persoalan, ada tawaran solusi.
ReplyDeletethanks ustadz...
DeleteNdak usah pakar, apa apa dibuat sukar he he
ReplyDeletejadah wae, jalannya mudah...hehe...
DeletePersoalan awal tahun pelajaran yang selalu kita hadapi dengan berbGai solusi
ReplyDelete..
harus kreatif mencari solusi...
DeleteSipp solusi nya
ReplyDeletethanks bund...
ReplyDelete